BREAKING NEWS
www.karangmojo.net
Showing posts with label FIQIH. Show all posts
Showing posts with label FIQIH. Show all posts

Bacaan Sholat Dhuha

fkrmngawis - Doa dan bacaan sholat dhuha hampir sama dengan bacaan sholat sunat lainnya. Hanya bacaan niat, surat pendek yang dibaca serta doa setelah shalat yang agak berbeda. Sementara bacaan dan gerakan shalat pada umumnya sama saja.

Bacaan niat sholat dhuha
اُصَلِّيْ سُنَّةَ الضُّحَى رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
Usholli sunnatad dhuhaa rok'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an lillaahi ta'aala.
Aku niat melakukan shalat sunat dhuha 2 rakaat, sambil menghadap qiblat, saat ini, karena Allah ta'ala. 

Surat pendek yang dibaca
Surat pendek yang dibaca setelah membaca surat Al Fatihah adalah surat Asy Syamsi pada rakaat pertama dan surat Ad Dhuha pada rakaat ke dua (pendapat Imam Jalal Suyuthi dalam Hawsyil Khothiib). Pendapat lain yang juga sama kuatnya adalah membaca surat Al Kafirun pada rakaat pertama dan surat al Ikhlash pada rakaat ke dua (pendapat Ibnu Hajar dan Imam Ramli). Para ulama sepakat menganjurkan untuk mengumpulkan dua pendapat tersebut dengan membaca surat Asy Syamsi pada rakaat pertama dan Al Kafirun pada rakaat kedua, pada 2 rakaat pertama.  Selanjutnya pada 2 rakaat selanjutnya, membaca ad Dhuha pada rakaat pertama dan al Ikhlash pada rakaat ke dua. Untuk rakaat-rakaat selanjutnya, membaca surat al Kafirun pada rakaat pertama dan al Ikhlash pada rakaat ke dua.

Doa setelah sholat dhuha
اَللّهُمَّ اِنَّ الضُّحَاءَ ضُحَاءُكَ وَالْبَهَاءَ بَهَائُكَ وَالْجَمَالَ جَمَالُكَ وَالْقُوَّةَ قُوَّتُكَ وَالْقُدْرَةَ قُدْرَتُكَ وَالْعِصْمَةَ عِصْمَتُكَ اَللّهُمَّ اِنْ كَانَ رِزْقِى فِى السَّمَاءِ فَاَنْزِلْهُ وَاِنْ كَانَ فِى اْلاَرْضِ فَاَخْرِجْهُ وَاِنْ كَانَ مُعَسِّرًا فَيَسِّرْهُ وَاِنْ كَانَ حَرَامًا فَطَهِّرْهُ وَاِنْ كَانَ بَعِيْدًا فَقَرِّبْهُ بِحَقِّ ضُحَائِكَ وَبَهَائِكَ وَجَمَالِكَ وَقُوَّتِكَ وَقُدْرَتِكَ اَتِنِى مَااَتَيْتَ عِبَادَكَ الصَّالِحِيْنَ
ALLAAHUMMA INNADH DHUHAA-A DHUHAA-UKA, WAL BAHAA-A BAHAA-UKA, WAL JAMAALA JAMAALUKA, WAL QUWWATA QUWWATUKA, WAL QUDRATA QUDRATUKA, WAL 'ISHMATA 'ISHMATUKA. ALLAAHUMA INKAANA RIZQII FIS SAMMA-I FA ANZILHU, WA INKAANA FIL ARDHI FA-AKHRIJHU, WA INKAANA MU’ASSARAN FAYASSIRHU, WAINKAANA HARAAMAN FATHAHHIRHU, WA INKAANA BA’IIDAN FA QARRIBHU, BIHAQQI DUHAA-IKA WA BAHAA-IKA, WA JAMAALIKA WA QUWWATIKA WA QUDRATIKA, AATINII MAA ATAITA ‘IBAADAKASH SHAALIHIIN. 
“Wahai Tuhanku, sesungguhnya waktu dhuha adalah waktu dhuha-Mu, keagungan adalah keagungan-Mu, keindahan adalah keindahan-Mu, kekuatan adalah kekuatan-Mu, penjagaan adalah penjagaan-Mu, Wahai Tuhanku, apabila rezekiku berada di atas langit maka turunkanlah, apabila berada di dalam bumi, maka keluarkanlah, apabila sukar mudahkanlah, apabila haram sucikanlah, apabila jauh dekatkanlah dengan kebenaran dhuha-Mu, kekuasaan-Mu (Wahai Tuhanku), datangkanlah padaku apa yang Engkau datangkan kepada hamba-hambaMu yang soleh.” 

Pembahasan Tentang Takbir Sampai Sholat Ied

http://fkrmngawis.blogspot.com/
fkrmngawis - Terkadang hal yang dirasa sepele menjadi masalah. Di bawah ini akan kita bahas masalah takbir 2 hari raya. Bagaimana pelaksanaannya, dan bagaimana penjelasannya.

a. Takbiran Idul Fitri

Takbiran pada saat idul fitri dimulai sejak maghrib malam tanggal 1 syawal sampai selesai shalat ‘id.

Hal ini berdasarkan dalil berikut:
1. Allah berfirman, yang artinya: “…hendaklah kamu mencukupkan bilangannya (puasa) dan hendaklah kamu mengagungkan Allah (bertakbir) atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu.” (Qs. Al Baqarah: 185)

Ayat ini menjelaskan bahwasanya ketika orang sudah selesai menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadlan maka disyariatkan untuk mengagungkan Allah dengan bertakbir.

2. Ibn Abi Syaibah meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar rumah menuju lapangan kemudian beliau bertakbir hingga tiba di lapangan. Beliau tetap bertakbir sampai sahalat selesai. Setelah menyelesaikan shalat, beliau menghentikan takbir. (HR. Ibn Abi Syaibah dalam Al Mushannaf 5621)

Keterangan:
1. Takbiran idul fitri dilakukan dimana saja dan kapan saja. Artinya tidak harus di masjid.

2. Sangat dianjurkan untuk memeperbanyak takbir ketika menuju lapangan. Karena ini merupakan kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat. Berikut diantara dalilnya:

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar rumah menuju lapangan kemudian beliau bertakbir hingga tiba di lapangan. Beliau tetap bertakbir sampai sahalat selesai. Setelah menyelesaikan shalat, beliau menghentikan takbir. (HR. Ibn Abi Syaibah dalam Al Mushannaf)

Dari Nafi: “Dulu Ibn Umar bertakbir pada hari id (ketika keluar rumah) sampai beliau tiba di lapangan. Beliau tetap melanjutkan takbir hingga imam datang.” (HR. Al Faryabi dalam Ahkam al Idain)

Dari Muhammad bin Ibrahim (seorang tabi’in), beliau mengatakan: “Dulu Abu Qotadah berangkat menuju lapangan pada hari raya kemudian bertakbir. Beliau terus bertakbir sampai tiba di lapangan.” (Al Faryabi dalam Ahkam al Idain)


b. Takbiran Idul Adha

Takbiran Idul Adha ada dua:
1. Takbiran yang tidak terikat waktu (Takbiran Mutlak)
Takbiran hari raya yang tidak terikat waktu adalah takbiran yang dilakukan kapan saja, dimana saja, selama masih dalam rentang waktu yang dibolehkan.

Takbir mutlak menjelang idul Adha dimulai sejak tanggal 1 Dzulhijjah sampai waktu asar pada tanggal 13 Dzulhijjah. Selama tanggal 1 – 13 Dzulhijjah, kaum muslimin disyariatkan memperbanyak ucapan takbir di mana saja, kapan saja dan dalam kondisi apa saja. Boleh sambil berjalan, di kendaraan, bekerja, berdiri, duduk, ataupun berbaring. demikian pula, takbiran ini bisa dilakukan di rumah, jalan, kantor, sawah, pasar, lapangan, masjid, dst. Dalilnya adalah:

a. Allah berfirman, yang artinya: “…supaya mereka berdzikir (menyebut) nama Allah pada hari yang telah ditentukan…” (Qs. Al Hajj: 28)

Allah juga berfirman, yang artinya: “….Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang…” (Qs. Al Baqarah: 203)

Tafsirnya:

Yang dimaksud berdzikir pada dua ayat di atas adalah melakukan takbiran

Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan: “Yang dimaksud ‘hari yang telah ditentukan’ adalah tanggal 1 – 10 Dzulhijjah, sedangkan maksud ‘beberapa hari yang berbilang’ adalah hari tasyriq, tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.” (Al Bukhari secara Mua’alaq, sebelum hadis no.969)

Dari Sa’id bin Jubair dari Ibn Abbas, bahwa maksud “hari yang telah ditentukan” adalah tanggal 1 – 9 Dzulhijjah, sedangkan makna “beberapa hari yang berbilang” adalah hari tasyriq, tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. (Disebutkan oleh Ibn Hajar dalam Fathul Bari 2/458, kata Ibn Mardawaih: Sanadnya shahih)

b. Hadis dari Abdullah bin Umar, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada amal yang dilakukan di hari yang lebih agung dan lebih dicintai Allah melebihi amal yang dilakukan di tanggal 1 – 10 Dzulhijjah. Oleh karena itu, perbanyaklah membaca tahlil, takbir, dan tahmid pada hari itu.” (HR. Ahmad & Sanadnya dishahihkan Syaikh Ahmad Syakir)

c. Imam Al Bukhari mengatakan: “Dulu Ibn Umar dan Abu Hurairah pergi ke pasar pada tanggal 1 – 10 Dzulhijjah. Mereka berdua mengucapkan takbiran kemudian masyarakat bertakbir disebabkan mendengar takbir mereka berdua.” (HR. Al Bukhari sebelum hadis no.969)

d. Disebutkan Imam Bukhari: “Umar bin Khatab pernah bertakbir di kemahnya ketika di Mina dan didengar oleh orang yang berada di masjid. Akhirnya mereka semua bertakbir dan masyarakat yang di pasar-pun ikut bertakbir. Sehingga Mina guncang dengan takbiran.” (HR. Al Bukhari sebelum hadis no.970)

e. Disebutkan oleh Ibn Hajar bahwa Ad Daruqutni meriwayatkan: “Dulu Abu Ja’far Al Baqir (cucu Ali bin Abi Thalib) bertakbir setiap selesai shalat sunnah di Mina.” (Fathul Bari 3/389)

2. Takbiran yang terikat waktu
Takbiran yang terikat waktu adalah takbiran yang dilaksanakan setiap selesai melaksanakan shalat wajib. Takbiran ini dimulai sejak setelah shalat subuh tanggal 9 Dzulhijjah sampai setelah shalat Asar tanggal 13 Dzulhijjah. Berikut dalil-dalilnya:
a. Dari Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau dulu bertakbir setelah shalat shubuh pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai setelah dluhur pada tanggal 13 Dzulhijjah. (Ibn Abi Syaibah & Al Baihaqi dan sanadnya dishahihkan Al Albani)

b. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau bertakbir setelah shalat shubuh pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai ashar tanggal 13 Dzulhijjah. Beliau juga bertakbir setelah ashar. (HR Ibn Abi Syaibah & Al Baihaqi. Al Albani mengatakan: “Shahih dari Ali radhiyallahu ‘anhu“)

c. Dari Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau bertakbir setelah shalat shubuh pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai tanggal 13 Dzulhijjah. Beliau tidak bertakbir setelah maghrib (malam tanggal 14 Dzluhijjah). (HR Ibn Abi Syaibah & Al Baihaqi. Al Albani mengatakan: Sanadnya shahih)

d. Dari Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau bertakbir setelah shalat shubuh pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai ashar tanggal 13 Dzulhijjah. (HR. Al Hakim dan dishahihkan An Nawawi dalam Al Majmu’)

Lafadz Takbir
Tidak terdapat riwayat lafadz takbir tertentu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hanya saja ada beberapa riwayat dari beberapa sahabat yang mencontohkan lafadz takbir. Diantara riwayat tersebut adalah:

Pertama, Takbir Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Riwayat dari beliau ada 2 lafadz takbir:


أ‌- اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله ُ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ وللهِ الْحَمْدُب‌- اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله ُ، اللَّهُ أَكْبَرُ وللهِ الْحَمْدُ

Keterangan:
Lafadz: “Allahu Akbar” pada takbir Ibn Mas’ud boleh dibaca dua kali atau tiga kali. Semuanya diriwayatkan Ibn Abi Syaibah dalam Al Mushannaf.

Kedua, Takbir Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma:


اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، وَلِلَّهِ الْحَمْدُ، اللَّهُ أَكْبَرُ وَأَجَلُّاللَّهُ أَكْبَرُ، عَلَى مَا هَدَانَا

Keterangan:
Takbir Ibn Abbas diriwayatkan oleh Al Baihaqi dan sanadnya dishahihkan Syaikh Al Albani.

Ketiga, Takbir Salman Al Farisi radhiyallahu ‘anhu:


اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا

Keterangan: Ibn Hajar mengatakan: Takbir Salman Al Farisi radhiyallahu ‘anhu diriwayatkan oleh Abdur Razaq dalam Al Mushanaf dengan sanad shahih dari Salman.

Catatan Penting

As Shan’ani mengatakan: “Penjelasan tentang lafadz takbir sangat banyak dari berberapa ulama. Ini menunjukkan bahwa perintah bentuk takbir cukup longgar. Disamping ayat yang memerintahkan takbir juga menuntut demikian.”

Maksud perkataan As Shan’ani adalah bahwa lafadz takbir itu longgar, tidak hanya satu atau dua lafadz. Orang boleh milih mana saja yang dia suka. Bahkan sebagian ulama mengucapkan lafadz takbir yang tidak ada keterangan dalam riwayat hadis. Allahu A’lam.

Kebiasaan yang Salah Ketika Takbiran

Ada beberapa kebiasaan yang salah ketika melakukan takbiran di hari raya, diantaranya:

a. Takbir berjamaah di masjid atau di lapangan

Karena takbir yang sunnah itu dilakukan sendiri-sendiri dan tidak dikomando. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat Anas bin Malik bahwa para sahabat ketika bersama nabi pada saat bertakbir, ada yang sedang membaca Allahu akbar, ada yang sedang membaca laa ilaaha illa Allah, dan satu sama lain tidak saling menyalahkan… (Musnad Imam Syafi’i 909)

Riwayat ini menunjukkan bahwa takbirnya para sahabat tidak seragam. Karena mereka bertakbir sendiri-sendiri dan tidak berjamaah.

b. Takbir dengan menggunakan pengeras suara

Perlu dipahami bahwa cara melakukan takbir hari raya tidak sama dengan cara melaksanakan adzan. Dalam syariat adzan, seseorang dianjurkan untuk melantangkan suaranya sekeras mungkin. Oleh karena itu, para juru adzan di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti Bilal, dan Abdullah bin Umi Maktum ketika hendak adzan mereka naik, mencari tempat yang tinggi. Tujuannya adalah agar adzan didengar oleh banyak orang. Namun ketika melakukan takbir hari raya, tidak terdapat satupun riwayat bahwa Bilal naik mencari tempat yang tinggi dalam rangka melakukan takbiran. Akan tetapi, beliau melakukan takbiran di bawah dengan suara keras yang hanya disengar oleh beberapa orang di sekelilingnya saja.

Oleh karena itu, sebaiknya melakukan takbir hari raya tidak sebagaimana adzan. Karena dua syariat ini adalah syariat yang berbeda.

c. Hanya bertakbir setiap selesai shalat berjamaah

Sebagaimana telah dijelaskan bahwa takbiran itu ada dua. Ada yang terikat waktu dan ada yang sifatnya mutlak (tidak terikat waktu). Untuk takbiran yang mutlak sebaiknya tidak dilaksanakan setiap selesai shalat fardlu saja. Tetapi yang sunnah dilakukan setiap saat, kapan saja dan di mana saja.

Ibnul Mulaqin mengatakan: “Takbiran setelah shalat wajib dan yang lainnya, untuk takbiran Idul Fitri maka tidak dianjurkan untuk dilakukan setelah shalat, menurut pendapat yang lebih kuat.” (Al I’lam bi Fawaid Umadatil Ahkam: 4/259)

Amal yang disyariatkan ketika selesai shalat jamaah adalah berdzikir sebagaimana dzikir setelah shalat. Bukan melantunkan takbir. Waktu melantunkan takbir cukup longgar, bisa dilakukan kapanpun selama hari raya. Oleh karena itu, tidak selayaknya menyita waktu yang digunakan untuk berdzikir setelah shalat.

d. Tidak bertakbir ketika di tengah perjalanan menuju lapangan

Sebagaimana riwayat yang telah disebutkan di atas, bahwa takbir yang sunnah itu dilakukan ketika di perjalanan menuju tempat shalat hari raya. Namun sayang sunnah ini hampir hilang, mengingat banyaknya orang yang meninggalkannya.

e. Bertakbir dengan lafadz yang terlalu panjang

Sebagian pemimpin takbir sesekali melantunkan takbir dengan bacaan yang sangat panjang. Berikut lafadznya:

الله أكبر كَبِيرًا وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيرًا وَسُبْحَانَ اللَّهِ بُكْرَةً وَأَصِيلًا لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَلَا نَعْبُدُ إلَّا إيَّاهُ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ صَدَقَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ الْأَحْزَابَ وَحْدَهُ…

Takbiran dengan lafadz yang panjang di atas tidak ada dalilnya. Allahu a’lam.(Ammi Nur Baits)

Pahala Berqurban


http://fkrmngawis.blogspot.com/

fkrmngawis - Mungkin banyak yang bertanya apa pahala dari berkurban? apa manfaat berkurban. Saat ini kita telah masuk idul adha (hari raya kurban),sangat tepat dan pas membahas kurban.


Mengenai besarnya pahala berqurban,sahabat Ali r.a mengatakan :"barangsiapa berangkat dari rumah hendak membeli hewan qurban,maka setiap langkahnya memperoleh 10 kebaikan dan dihilangkannya 10 keburukan,serta dinaikan 10 derajat..."(jawahir zadah)


Nabi SAW bersabda kepada Aisyah :hai aisyah,majukanlah hewan kurbanmu dan saksikanlah,sebab sejak tetes pertama darah hewan kurban itu jatuh ke bumi,Alloh mengampuni dosa-dosamu yang terdahulu.jawab Aisyah :"apakah hal itu khusus bagi kami ataukah bagi umumnya orang mukmin,ya rosul? beliau menjawab : ya berlaku bagi kami dan umumnya kaum mukmin".
wahab bin munabbih berkata: nabi daud as,berkata"Ya Alloh,sebesar apakah pahala orang yang berkurban dari umat nabi muhammad saw?



jawabNya :"aku memberi pahala kepadanya,setiap bulu dari badan hewan kurbannya 10 kebaikan,aku hapus 10 keburukan,serta kunaikan 10 derajat,baginya setiap rambut menjadi gedung di surga,seorang bidadari yang ayu dan kendaraan bersayap berkecepatan tinggi,ia kendaraan ahli surga..."(zahratul riyadl)


NabSAW : siapa shalat seperti yang kulakukan,dan beribadah jahi seperti yang kulakukan,berarti ia termasuk golonganku.dan siapa tidak shalat sebagaimana yang aku lakukan,dan enggan berqurban,berarti ia bukan jama'ahku,jika ia termasuk orang kaya
diriwayat lain beliau juga bersabda :ingatlah bahwa kurban itu termasuk amal-amal penyelamat,yang menyelamatkan pemiliknya dari kejelekan dunia dan bahaya di akherat"(zubdatul wa'idhin)
mengingat begitu besarnya pahala berkurban,hendaknya kita segera berkurban jika sudah punya kelebihan rizki.selain sebagai kendaraan kita di hari akherat nanti,berkurban juga sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap orang-orang yang tak mampu,terutama bagi mereka yang tak mampu membeli daging.



Manfaat berqurban
1. Menghidupkan sunnah Nabi ALLAH, Ibrahim a.s.,2. Mendidik jiwa ke arah taqwa dan mendekatkan diri kepada ALLAH.
3. Mengikis sifat tamak dan mewujudkan sifat murah hatu dan berjihad di jalan ALLAH.
4. Menghapuskan dosa dan mengharap keridhaan ALLAH.
5. Menjalinkan hubungan kasih sayang sesama manusia.

Bagaimana Tata Cara Zakat Fitrah?

fkrmngawis - Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu karena menjumpai bulan Ramadlan dan bulan Syawal. Zakat fitrah disyari’atkan khusus untuk umat Muhammad saw., dan mulai diwajibkan pada tahun dua hijriyah.

Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah berhukum wajib atas setiap muslim, baik laki-laki atau perempuan, besar atau kecil, merdeka atau hamba, yang telah memenuhi syarat wajibnya.

Dalil Zakat Fitrah
Dalil kewajiban zakat fitrah adalah;
firman Allah swt:
وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلاَةَ وَآتُواْ ٱلزَّكَاةَ وَٱرْكَعُواْ مَعَ ٱلرَّاكِعِينَ (البقرة: 43)
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.” (QS. Al Baqarah: 43)
hadist Nabi saw.:
بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلٰى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ ﻵ إِلٰـهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالْحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ. (رواه البخاري ومسلم)
“Islam didirikan atas lima (dasar): penyaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah utusanNya, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, menunaikan Haji, dan puasa Ramadlan.” (HR. Bukhori-Muslim)

Syarat Wajib Zakat Fitrah
Syarat wajib zakat fitrah ada tiga:
1. Beragama Islam.
Bagi orang kafir tidak wajib membayar zakat. Adapun bagi orang murtad, kewajiban zakatnya ditangguhkan sampai ia kembali masuk Islam.
2. Menjumpai akhir bulan Ramadlan dan awal bulan Syawal.
Bagi orang yang meninggal sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadlan tidak wajib membayar zakat, begitu pula bagi anak yang terlahir setelah matahari terbenam.
3. Mempunyai makanan, harta atau nilai uang yang ‘melebihi’ kebutuhan selama sehari-semalam pada hari raya Idul Fitri, baik untuk dirinya sendiri atau keluarganya.
Standart ‘melebihi’ disini tidak mencakup pada kebutuhan pokok manusia; seperti rumah, baju, atau makanan. Sehingga, apabila seseorang pada saat hari raya Idul Fitri tidak mempunyai kelebihan, maka tidak wajib baginya membayar zakat.


Ketentuan Zakat Fitrah
Dalam membayar zakat ada tiga ketentuan:
1. Zakat harus berupa makanan pokok; semisal beras.
2. Zakat berupa makanan pokok yang berlaku umum di lingkungan orang yang mengeluarkan zakat (qutil balad). Jika dalam satu lingkungan terdapat dua makanan pokok atau lebih, maka yang dipilih adalah yang paling banyak dikonsumsi.
3. Zakat diberikan pada orang yang berhak menerima zakat (mustahiq) di lingkungannya.


Kadar Zakat Fitrah
Kadar zakat adalah satu sho’, berdasarkan hadits Nabi saw.:
فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَاْلأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلٰى الصَّلاَةِ. (رواه البخاري)
“Nabi saw. telah menetapkan zakat fitrah, yakni satu sho’ kurma atau gandum, atas hamba sahaya dan orang merdeka, lelaki dan perempuan, kanak-kanak dan dewasa, dari kaum muslimin. Nabi juga memerintahkan agar zakat ditunaikan sebelum manusia keluar untuk melaksanakan shalat (Idul Fitri).” (HR. Bukhori)
Mengenai ukuran satu sho’ terdapat perbedaan pendapat di kalangan Fuqoha’:
- Menurut Imam Syafi’i, Fuqoha’ Hijaz dan Imam As-Syaibani: satu sho’ adalah 2175 gram atau 2,175 Kg
- Menurut Kiai M. Ma’sum dalam kitab Fatkhul Qodir: satu sho’ adalah 2719 gram atau 2,719 Kg,
- Menurut sekelompok Ulama’: satu sho’ adalah 2,75 Kg.
Perbedaan di atas terjadi sebab pada asalnya ukuran satu sho’ adalah empat kali kedua telapak tangan laki-laki sedang, kemudian setelah para Ulama’ berijtihad menentukan kadarnya dengan ukuran yang lain, maka terjadilah perbedaan sebagaimana tersebut di atas.

Waktu Penyerahan Zakat Fitrah
Penyerahan zakat dapat dilakukan dalam waktu-waktu berikut ini;
1. Waktu jawaz, yakni hari-hari awal bulan Ramadlan,
2. Waktu wajib, yakni semenjak matahari terbenam pada akhir bulan Ramadlan sampai sebelum dilaksanakan shalat Idul Fitri,
3. Waktu sunah, yakni sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri,
4. Waktu makruh, yakni mulai setelah dilaksanakannya shalat Idul Fitri sampai sebelum matahari terbenam,
5. Waktu haram, yakni setelah terbenamnya matahari pada hari Idul Fitri.

Penerima Zakat Fitrah (Mustahiq Zakat)
Orang yang berhak menerima zakat ada delapan kelompok, sebagaimana firman Allah swt.:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ. (التوبة: 60)
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At Taubah: 60)
Delapan kelompok ini adalah:
1. Fakir, yakni orang yang tidak mempunyai harta dan pekerjaan yang dapat mencukupi kebutuhan primer.
2. Miskin, yakni orang yang mempunyai harta dan pekerjaan layak, namun belum dapat mencukupi kebutuhannya secara sempurna.
3. Mu’allaf (orang yang dibujuk hatinya), yakni:
a) Orang yang masuk Islam dan imannya masih lemah,
b) Orang yang masuk Islam dan sudah kuat imannya, yang berpengaruh di masyarakat. Orang ini diberi zakat agar yang lain ikut masuk Islam,
c) Orang yang masuk Islam dan imannya kuat, yang mampu mengatasi reaksi orang kafir terhadap kaum muslim,
d) Orang yang masuk Islam dan imannya kuat, yang berani menangani orang-orang yang enggan membayar zakat.13
4. Ghorim, yakni orang yang berhutang karena sesuatu yang dibenarkan syara’; seperti berhutang untuk stabilitas keamanan dan ketertiban warga.
5. Sabilillah, yakni pasukan perang yang tidak tercatat dalam daftar tentara yang mendapatkan gaji dan berperang dengan sukarela.15
6. Ibnu sabil, yakni orang yang melakukan perjalanan untuk tujuan yang diperbolehkan oleh syara’; seperti membayar hutang.
7. Riqob, yakni hamba yang dijanjikan merdeka oleh tuannya dengan syarat membayar tebusan dirinya dengan uang hasil jerih payahnya sendiri dengan cara diangsur.
8. ‘Amil, yakni orang yang diangkat oleh imam untuk mengurusi zakat. Adapun ‘amil meliputi pencatat, pembagi, dan penarik zakat. Pada masa kini yang dapat dikategorikan sebagai imam adalah Kepala Desa, Camat, Bupati dan seterusnya.


Niat Zakat Fitrah
Niat zakat fitrah adalah sebagai berikut;
- untuk dirinya sendiri:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِعَنْ نَفْسِيْ فَرْضًا للهِ تَعَالٰى
- untuk orang lain:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِعَنْ (إسمه) فَرْضًا للهِ تَعَالٰى
Sebaiknya niat zakat dilakukan bersamaan dengan menyerahkannya ke mustahiq.

Bagaimana Shalat Dalam Keadaan Darurat?



fkrmngawis - Ibadah shalat merupakan ibadah yang tidak dapat ditinggalkan walau dalam keadaan apapun. Hal ini berbeda dengan ibadah-ibadah yang lain seperti puasa, zakat dan haji. Jika seseorang sedang sakit pada bulan ramadhan dan tidak mampu untuk berpuasa, maka ia boleh tidak berpuasa dan harus menggantinya pada hari lain. Orang yang tidak mampu membayar zakat ia tidak wajib membayar zakat. Demikian pula halnya dengan ibadah haji, bila seseorang tidak mampu maka tidak ada kewjiban baginya.

Shalat adalah ibadah yang wajib dilaksanakan bagi setiap muslim selama masih memiliki akal dan ingatannya masih normal. Kewajiban tersebut harus dilakukan tepat pada waktunya. Halangan untuk tidak mengerjakan shalat hanya ada tiga macam, yaitu hilang akal seperti gila atau tidak sadar, karena tidur dan lupa (namun demikian ada kewajiban mengqadha di waktu lain).

Betapa pentingnya ibadah shalat ini, Rasulullah pernah bersabda :

"Urusan yang memisahkan antara kita (orang-orang Islam) dengan mereka (orang-orang kafir) adalah shalat. Oleh sebab itu siapa yang meninggalkan shalat, sungguh ia telah menjadi kafir." (HR. Ahmad dan Abu Dawud).

Shalat Dalam Keadaan Sakit

Orang yang sedang sakit harus tetap melakukan shalat lima waktu, selama akal atau ingatannya masih tetap normal. Cara melaksanakannya sesuai dengan kemampuan orang yang sakit tersebut. Jika ia tidak mampu shalat dengan berdiri, maka ia boleh shalat dengan duduk. Jika ia tidak mampu dengan duduk, boleh shalat dengan berbaring ke sebelah kanan menghadap kiblat. Jika ia tidak mampu berbaring boleh shalat dengan terlentang dan isyarat.

Yang termasuk dalam arti tidak mampu adalah apabila ia mendapatkan kesulitan dalam berdiri atau duduk, atau sakitnya akan bertambah apabila ia berdiri atau ia takut bahaya. Hal ini dijelaskan dalam hadits sebagai berikut :

Dari Ali bin Abu Thalib ra. telah berkata Rasulullah SAW tentang shalat orang sakit : "Jika kuasa seseorang shalatlah dengan berdiri, jika tidak kuasa shalatlah sambil duduk. Jika ia tidak mampu sujud maka isyarat saja dengan kepalanya, tetapi hendaklah sujud lebih rendah daripada ruku;nya. Jika ia tidak kuasa shalat sambil duduk, shalatlah ia dengan berbaring ke sebelah kanan menghadap kiblat. Jika tidak kuasa juga maka shalatlah dengan terlentang, kedua kakinya ke arah kiblat." (HR. Ad-Daruquthni).

Shalat dalam Kendaraan

Orang yang sedang berada dalam kendaraan mengalami situasi yang berbeda. Ada yang di dalam kendaraan itu bisa tenang seperti dalam kapal laut yang besar, adakalanya sesorang tidak merasa nyaman seperti berada di dalam bis yang sempit. Untuk melakukan shalat di kendaraan ini tentunya di sesuaikan dengan jenis kendaraan yang ditumpanginya.

Rasulullah SAW pernah ditanya oleh seorang sahabatnya bagaimana cara sholat di atas perahu. Beliau bersabda : "Sholatlah di dalam perahu itu dengan berdiri kecuali kalau kamu takut tenggelam." (HR. Ad-Daruquthni).

Bila selama perjalanan (dengan kendaraan) itu masih dapat turun dari kendaraan, maka hendaknya kita melaksanakan sholat seperti dalam keadaan normal. Tetapi bila memang tidak ada kesempatan lagi untuk turun dari kendaraan seperti bila naik pesawat terbang, maka kita melakukan shalat di atas kendaraan itu. Hal ini dilakukan mengingat :

1. Shalat adalah ibadah yang wajib dikerjakan pada waktu yang telah ditentukan baik secara normal atau dengan menjama‘. Sedangkan meninggalkan sholat walau dalam safar lalu mengerjakan bukan pada waktunya tidak didapati dalil/contoh dari Rasullullah.

2. Kendaraan di masa Nabi SAW adalah berupa hewan tunggangan (unta, kuda dan lain-lain) yang dapat dengan mudah kita turun dan melakukan shalat. Bila dalam shalat wajib Nabi SAW tidak shalat di atas kendaraannya, maka hal itu karena Nabi melakukan shalat wajib wajib secara berjamaah yang membutuhkan shaf dalam shalat. Atau pun juga beliau ingin shalat wajib itu dilakukan dengan sempurna.

3. Sedangkan kendaraan di masa kini bukan berbentuk hewan tunggangan, tetapi bisa berbentuk kapal laut, kapal terbang, bus atau kereta api. Jenis kendaraan ini ibarat rumah yang berjalan karena besar dan sesorang bisa melakukan shalat dengan sempurna termasuk berdiri, duduk, sujud dan sebagainya. Dan meski tidak bisa dilakukan dengan sempurna, para ulama membolehkan shalat sambil duduk dan berisyarat. Selain itu kendaraan ini tidak bisa diberhentikan sembarang waktu karena merupakan angkutan massal yang telah memiliki jadwal tersendiri.

4. Tetapi bila kita naik mobil pribadi atau sepeda motor, maka sebaiknya berhenti, turun dan melakukan shalat wajib di suatu tempat agar bisa melakukannya dengan sempurna.

5. Sedangkan riwayat yang mengatakan bahwa Nabi tidak pernah shalat wajib di atas kendaraan juga diimbangi dengan riwayat yang menceritakan bahwa Nabi SAW berperang sambil shalat di atas kuda/ kendaraan. Tentunya ini bukan salat sunnah tetapi shalat wajib karena shalat wajib waktunya telah ditetapkan.

Apa Itu Sholat?



fkrmngawis - Sholat berasal dari kata "ash-sholaah" yang artinya doa. Sedangkan pengertian shalat menurut istilah syariat Islam adalah suatu amal ibadah yang terdiri dari perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam dengan syarat-syarat dan rukun-rukun tertentu.

Sholat merupakan kewajiban bagi setiap muslim sehari semalam lima kali. Perintah shalat petama kali disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW ketika beliau sedang isra' dan mi'raj langsung dari Allah SWT. Hal ini dijelaskan dalam hadits berikut :

Rasulullah SAW bersabda : Allah SWT telah mewajibkan atas umatku pada malam isra' lima puluh kali sholat, maka aku selallu kembali menghadap-Nya dan memohon keringanan sehinggga dijadikan kewajiban shalat lima kali dalam sehari semalam." (HR Al-Bukhori dan Muslim).

"Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan." (QS. Al-Hajj : 77)
"Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku."(QS. Al-Baqarah : 43).

Ibadah sholat merupakan ibadah yang pertama kali diperhitungkan dalam hisab, sebagaimana hadits Rasulullah berikut :

"Amal yang pertama kali dihisab bagi seorang hamba pada hari kiamat adalah shalat. Jika shalatnya baik maka baiklah seluruh amalnya yang lain, dan jika shalatanya rusak maka rusaklah seluruh amalnya yang lain." (HR. At-Thabrani)

Sholat juga merupakan sarana penghapus kesalahan dan dosa. Dalam sebuah hadits dinyatakan sebagai berikut :

Dari Abi Hurairah ra, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : "Shalat lima waktu dan sholat jum'at yang satu kepada sholat jum'at yang lain adalah sebagai penghapus kesalahan yang terjadi pada waktu antara dua jum'at selama tidak melakukan dosa besar."


Syarat-syarat Wajib Shalat


Islam
Baligh
Berakal "Telah diangkat pena itu dari tiga perkara, yaitu dari anak-anak sehingga ia dewasa (baligh), dari rang tidur sehingga ia bangun dan dari orang gila sehingga ia sehat kembali." (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).

Ada pendengaran, artinya anak yang sejak lahir tuna rungu (tuli) tidak wajib mengerjakan sholat.
Suci dari haid dan nifas.
Sampai dakwah Islam kepadanya.

Syarat Sah Shalat
Suci dari dari hadats, baik hadats kecil maupun hadats besar.
Suci badan, pakaian dan tempat shalat dari najis.
Menutup aurat. Aurat laki-laki antara pusat sampai lutut dan aurat perempuan adalah seluruh badannya kecuali muka dan tepak telangan.
Telah masuk waktu sholat, artinya tidak sah bila dikerjakan belum masuk waktu shalat atau telah habis waktunya.
Menghadap kiblat.

Rukun Shalat

Rukun bisa juga disebut fardhu. Perbedaan antara syarat dan rukun adalah bahwa syarat adalah sesuatu yang harus ada pada suatu pekerjaan amal ibadah sebelum perbuatan amal ibadah itu dikerjakan, sedangkan pengertian rukun atau fardhu adalah sesuatu yang harus ada pada suatu pekerjaan/amal ibadah dalam waktu pelaksanaan suatu pekerjaan/amal ibadah tersebut.

Rukun Shalat ada 13 yaitu :


Niat, yaitu menyengaja untuk mengerjakan sholat karena Allah SWT. Niat ini dilakukan oleh hati, dan dapat pula dilafazkan dalam rangka membantu untuk meyakinkan hati.

"Bahwasanya segala perbuatan itu harus dengan niat, dan segala perbuatan itu tergantung kepada niatnya." (HR Al-Bukhori)



Berdiri bagi yang mampu. Bagi orang yang tidak mampu maka ia boleh mengerjakan shalat dengan duduk, berbaring atau dengan isyarat.



Takbiratul Ihram.
"Kunci shalat adalah bersuci, pembukaannya adalah dengan membca takbir dan penutupnya adalah dengan membaca salam.



Membaca Surat Al-Fatihah. Bagi orang yang sholat munfarid ia wajib membaca surat Al-Fatihah secara sempurna setelah takbiratul ihram dan membaca doa iftitah pada rakaat pertama dan pada rakaat berikutnya secara sempurna. Jika ia menjadi makmum, maka ketika imam membaca Al-Fatihah secara keras (pada sholat maghrib, isya dan subuh) maka ma'mum tidak boleh membaca apapun dan ia harus mendengarkan bacaan imam tersebut. Ketika imam membaca surat atau ayat, maka pada waktu itulah ma'mum membaca Al-Fatihah dengan suara pelan yang hanya bisa didengar oleh dirinya sendiri. (kewajiban membaca dan waktu membaca surat Al-Fatihah terdapat perbedaan di antara mazhab yanga ada).

"Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca surat Al-Fatihah." (HR. Al-Bukhori dan Muslim).



Ruku' dan thuma'ninah. Maksudnya adalah membungkukan badan hingga punggung menjadi menjadi sama datar dengan leher, dan kedua tangannya memegang lutut dalam keadaan jari terkembang dengan tenang.

"Sholat tidak cukup bila seseorang tidak meluruskan punggungnya pada waktu ruku' dan sujud." (HR. Lima Ahli Hadits).



I'tidal dengan thuma'ninah. Maksudnya ialah bangun dari ruku' dan kembali tegak lurus dengan tenang.

"Dan jika ia mengangkat kepalanya (dari ruku') ia berdiri lurus sehingga kembali setiap ruas punggung ke tempat semula." (HR. Al-Bukhori dan Muslim).



Sujud dua kali dengan thuma'ninah. Maksudnya adalah meletakkan kedua lutut, jari-jari kaki, kedua telapak tangan, dan kening ke atas sajadah/lantai.

"Nabi SAW memerintahkan supaya sujud itu pada tujuh macam anggota dan agar tidak merapatkan rambut dan kainnya (sewaktu sujud) yaitu : kening, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan jari-jari kaki." (HR. Muslim).

Dari Wail bin Hujr ia berkata : "Aku melihat Nabi SAW apablia beliau sujud, beliau meletakkan kedua lututnya sebelum dua telapak tangannya." (HR. Empat Ahli Hadits).



Duduk di antara dua sujud dengan thuma'ninah. Maksudnya ialah bangun kembali setelah sujud yang pertama untuk duduk dengan tenang.



Duduk yang terakhir. Maksudnya ialah duduk untuk tasyahud akhir pada rakaat terakhir setelah bangun dari sujud yang terakhir.



Membaca tasyahud pada waktu duduk akhir.


Membaca sholawat atas Nabi Muhammad SAW pada tasyahud akhir setelah membaca tasyahud.



Mengucapkan salam yang pertama.


Tertib, maksudnya ialah melaksanakan ibadah sholat harus berututan dari tukun yang pertama sampai yang terakhir.


Dari ketiga belas rukun sholat tersebut, dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis, yaitu :
Rukun qalbi, mencakup satu rukun yaitu niat.
Rukun qauli, mencakup lima rukun yaitu : takbiratul ihram, membaca al-fatihah, membaca tasyahud akhir, membaca sholawat dan salam.
Rukun fi'li, mencakup enam rukun, yaitu berdiri, ruku', i'tidal, sujud, duduk diantara dua sujud, duduk tasyahud akhir.

Adapun rukun yang ketiga belas, yaitu tertib, merupakan gabungan dari qauli dan fi'li.

Sunnah-sunnah Shalat

Sunnah-sunnah shalat terbagi dua, yaitu sunnah ab'adh dan sunnah hai-at.

Sunnah ab'adh, yaitu amalan sunnah yang apabila tertinggal/tidak dikerjakan maka harus diganti dengan sujud sahwi. Sunnah ab'adh ada 6 macam :



Duduk tasyahud awal
Membaca tasyahud awal
Membaca do'a qunut pada waktu shalat shubuh dan pada akhir sholat witir setelah pertengahan ramadhan.

Berdiri ketika membaca do'a qunut.
Membaca sholawat kepada Nabi pada tasyahud awal.
Membaca shalawat kepada keluarga Nabi pada tasyahud akhir.


Sunnah hai-at, yaitu amalan sunnah yang apabila tertinggal/tidak dikerjakan tidak disunnahkan diganti dengan sujud sahwi. Yang termasuk sunnah hai-at adalah sebagai berikut :



Mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram sampai sejajar tinggi ujung jari dengan telinga atau telapak tangan sejajar dengan bahu. Kedua telapak tangan terbuka/terkembang dan dihadapkan ke kiblat.

Meletakkan kedua tangan di antara dada dan pusar, telapak tangan kanan memegang pergelangan tangan kiri.

Mengarahkan kedua mata ke arah tempat sujud.
Membaca do'a iftitah
Diam sebentar sebelum membaca surat Al-Fatihah.
Membaca ta'awuz sebelum membaca surat Al-Fatihah.
"Apabila kamu membaca Al Qur'an, hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk." (QS. An-Nahl : 98).

Mengeraskan bacaan surat Al-Fatihah dan surat pada sholat maghrib, isya dan shubuh.

Diam sebentar sebelum membaca "aamiiin" setelah membaca Al-Fatihah.

Membaca "aamiiin" setelah selesai membaca Al-Fatihah.

Membaca surat atau beberapa ayat setelah membaca Al-Fatihah bagi imam maupun bagi yang sholat munfarid pada rakaat pertama dan kedua, baik shalat fardhu maupun sholat sunnah.

Membaca takbir intiqal (penghubung antara rukun yang satu dengan yang lain)

Mengangkat tangan ketika akan ruku, bangun dari ruku'.
Meletakkan kedua telapak tangan dengan jari-kari terkembang di atas lutut ketika ruku'.

Membaca tasbih ketika ruku', yaitu "subhaana robbiyal 'azhiimi", sebagian ulama ada yang menambahkan dengan lafazh "wabihamdih".

Duduk iftirasyi (bersimpuh) pada semua duduk dalam sholat kecuali pada duduk tasyahud akhir. Cara duduk iftirasyi adalah duduk di atas telapak kaki kiri, dan jari-jari kaki kanan dipanjatkan ke lantai.

Membaca do'a ketka duduk di antara dua sujud.
Meletakkan kedua telapak tangan di atas paha etika duduk iftirasyi maupun tawarruk.

Meregangkan jari-jari tangan kiri dan mengepalkan tangan kanan kecuali jari telunjuk pada duduk iftirasyi tasyahud awal dan duduk tawarruk.

Duduk istirahat sebentar sesudah sujud jedua sebelum berdiri pada rakaat pertama dan ketiga.

Membaca doa pada tasyahud akhir yaitu setelah membaca tasyahud dan sholawat.


Mengucapkan salam yang kedua dan menengok ke kanan pada salam yang pertama dan menengok ke kiri pada salam yang kedua.

Hal-hal yang Membatalkan Sholat

Meninggalkan salah satu rukun sholat atau memutuskan rukun sebelum sempurna dilakukan.
Tidak memenuhi salah satu dari syarat shalat seperti berhadats, terbuka aurat.
Berbicara dengan sengaja.
"Pernah kami berbicara pada waktu sholat, masing-masing dari kami berbicara dengan temannya yang ada di sampingnya, sehingga turun ayat : Dan berdirilah untuk Allah (dalam sholatmu) dengan khusyu'." (HR. Jama'ah Ahli Hadits kecuali Ibnu Majah dari Zain bin Arqam).
Banyak bergerak dengan sengaja.
Maka atau minum.
Menambah rukun fi'li, seperti sujud tiga kali.
Tertawa. Adapun batuk, bersin tidaklah membatalkan sholat.
Mendahului imam sebanyak 2 rukun, khusus bagi makmum.

Waktu Sholat

Shalat fardhu ada lima waktu dan masing-masing mempunyai ketentuan waktu yang berbeda-beda. Allah SWT berfirman :

"Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS. An-Nisaa : 103).

Shalat Zhuhur (4 rakaat), waktunya mulainya ialah ketika matahari condong ke arah barat dan berakhir sampai bayang-bayang benda sama panjang dengan benda tersebut.
Shalat Ashar (4 rakaat), waktunya mulainya ialah ketika bayang-bayang benda sama panjang dengan bendanya dan berakhir sampai matahari terbenam.
Shalat Maghrib (3 rakaat), waktunya mulainya ialah ketika matahari terbenam dan berakhir sampai hilangnya cahaya mega kemerah-merahan.
Shalat Isya (4 rakaat), waktunya mulainya ialah ketika hilangnya cahaya mega kemerah-merahan dan berakhir sampai terbit fajar shadiq.
Shalat Shubuh (2 rakaat), waktunya mulainya ialah ketika terbit fajar shadiq dan berakhir sampai terbit matahari.
 
Copyright © 2009 FKRM NGAWIS