BREAKING NEWS
www.karangmojo.net

Bagaimana Tata Cara Zakat Fitrah?

fkrmngawis - Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu karena menjumpai bulan Ramadlan dan bulan Syawal. Zakat fitrah disyari’atkan khusus untuk umat Muhammad saw., dan mulai diwajibkan pada tahun dua hijriyah.

Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah berhukum wajib atas setiap muslim, baik laki-laki atau perempuan, besar atau kecil, merdeka atau hamba, yang telah memenuhi syarat wajibnya.

Dalil Zakat Fitrah
Dalil kewajiban zakat fitrah adalah;
firman Allah swt:
وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلاَةَ وَآتُواْ ٱلزَّكَاةَ وَٱرْكَعُواْ مَعَ ٱلرَّاكِعِينَ (البقرة: 43)
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.” (QS. Al Baqarah: 43)
hadist Nabi saw.:
بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلٰى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ ﻵ إِلٰـهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالْحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ. (رواه البخاري ومسلم)
“Islam didirikan atas lima (dasar): penyaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah utusanNya, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, menunaikan Haji, dan puasa Ramadlan.” (HR. Bukhori-Muslim)

Syarat Wajib Zakat Fitrah
Syarat wajib zakat fitrah ada tiga:
1. Beragama Islam.
Bagi orang kafir tidak wajib membayar zakat. Adapun bagi orang murtad, kewajiban zakatnya ditangguhkan sampai ia kembali masuk Islam.
2. Menjumpai akhir bulan Ramadlan dan awal bulan Syawal.
Bagi orang yang meninggal sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadlan tidak wajib membayar zakat, begitu pula bagi anak yang terlahir setelah matahari terbenam.
3. Mempunyai makanan, harta atau nilai uang yang ‘melebihi’ kebutuhan selama sehari-semalam pada hari raya Idul Fitri, baik untuk dirinya sendiri atau keluarganya.
Standart ‘melebihi’ disini tidak mencakup pada kebutuhan pokok manusia; seperti rumah, baju, atau makanan. Sehingga, apabila seseorang pada saat hari raya Idul Fitri tidak mempunyai kelebihan, maka tidak wajib baginya membayar zakat.


Ketentuan Zakat Fitrah
Dalam membayar zakat ada tiga ketentuan:
1. Zakat harus berupa makanan pokok; semisal beras.
2. Zakat berupa makanan pokok yang berlaku umum di lingkungan orang yang mengeluarkan zakat (qutil balad). Jika dalam satu lingkungan terdapat dua makanan pokok atau lebih, maka yang dipilih adalah yang paling banyak dikonsumsi.
3. Zakat diberikan pada orang yang berhak menerima zakat (mustahiq) di lingkungannya.


Kadar Zakat Fitrah
Kadar zakat adalah satu sho’, berdasarkan hadits Nabi saw.:
فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَاْلأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلٰى الصَّلاَةِ. (رواه البخاري)
“Nabi saw. telah menetapkan zakat fitrah, yakni satu sho’ kurma atau gandum, atas hamba sahaya dan orang merdeka, lelaki dan perempuan, kanak-kanak dan dewasa, dari kaum muslimin. Nabi juga memerintahkan agar zakat ditunaikan sebelum manusia keluar untuk melaksanakan shalat (Idul Fitri).” (HR. Bukhori)
Mengenai ukuran satu sho’ terdapat perbedaan pendapat di kalangan Fuqoha’:
- Menurut Imam Syafi’i, Fuqoha’ Hijaz dan Imam As-Syaibani: satu sho’ adalah 2175 gram atau 2,175 Kg
- Menurut Kiai M. Ma’sum dalam kitab Fatkhul Qodir: satu sho’ adalah 2719 gram atau 2,719 Kg,
- Menurut sekelompok Ulama’: satu sho’ adalah 2,75 Kg.
Perbedaan di atas terjadi sebab pada asalnya ukuran satu sho’ adalah empat kali kedua telapak tangan laki-laki sedang, kemudian setelah para Ulama’ berijtihad menentukan kadarnya dengan ukuran yang lain, maka terjadilah perbedaan sebagaimana tersebut di atas.

Waktu Penyerahan Zakat Fitrah
Penyerahan zakat dapat dilakukan dalam waktu-waktu berikut ini;
1. Waktu jawaz, yakni hari-hari awal bulan Ramadlan,
2. Waktu wajib, yakni semenjak matahari terbenam pada akhir bulan Ramadlan sampai sebelum dilaksanakan shalat Idul Fitri,
3. Waktu sunah, yakni sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri,
4. Waktu makruh, yakni mulai setelah dilaksanakannya shalat Idul Fitri sampai sebelum matahari terbenam,
5. Waktu haram, yakni setelah terbenamnya matahari pada hari Idul Fitri.

Penerima Zakat Fitrah (Mustahiq Zakat)
Orang yang berhak menerima zakat ada delapan kelompok, sebagaimana firman Allah swt.:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ. (التوبة: 60)
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At Taubah: 60)
Delapan kelompok ini adalah:
1. Fakir, yakni orang yang tidak mempunyai harta dan pekerjaan yang dapat mencukupi kebutuhan primer.
2. Miskin, yakni orang yang mempunyai harta dan pekerjaan layak, namun belum dapat mencukupi kebutuhannya secara sempurna.
3. Mu’allaf (orang yang dibujuk hatinya), yakni:
a) Orang yang masuk Islam dan imannya masih lemah,
b) Orang yang masuk Islam dan sudah kuat imannya, yang berpengaruh di masyarakat. Orang ini diberi zakat agar yang lain ikut masuk Islam,
c) Orang yang masuk Islam dan imannya kuat, yang mampu mengatasi reaksi orang kafir terhadap kaum muslim,
d) Orang yang masuk Islam dan imannya kuat, yang berani menangani orang-orang yang enggan membayar zakat.13
4. Ghorim, yakni orang yang berhutang karena sesuatu yang dibenarkan syara’; seperti berhutang untuk stabilitas keamanan dan ketertiban warga.
5. Sabilillah, yakni pasukan perang yang tidak tercatat dalam daftar tentara yang mendapatkan gaji dan berperang dengan sukarela.15
6. Ibnu sabil, yakni orang yang melakukan perjalanan untuk tujuan yang diperbolehkan oleh syara’; seperti membayar hutang.
7. Riqob, yakni hamba yang dijanjikan merdeka oleh tuannya dengan syarat membayar tebusan dirinya dengan uang hasil jerih payahnya sendiri dengan cara diangsur.
8. ‘Amil, yakni orang yang diangkat oleh imam untuk mengurusi zakat. Adapun ‘amil meliputi pencatat, pembagi, dan penarik zakat. Pada masa kini yang dapat dikategorikan sebagai imam adalah Kepala Desa, Camat, Bupati dan seterusnya.


Niat Zakat Fitrah
Niat zakat fitrah adalah sebagai berikut;
- untuk dirinya sendiri:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِعَنْ نَفْسِيْ فَرْضًا للهِ تَعَالٰى
- untuk orang lain:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِعَنْ (إسمه) فَرْضًا للهِ تَعَالٰى
Sebaiknya niat zakat dilakukan bersamaan dengan menyerahkannya ke mustahiq.
 
Copyright © 2009 FKRM NGAWIS