BREAKING NEWS
www.karangmojo.net

JABAT TANGAN DENGAN LAWAN JENIS TERMASUK YANG DILARANG


Dari Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu , Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مُخِبَ ػَيَ ابِ آدَ صَِّيبُ اىضِّ ذٍُِسِكْ رَىِلَ لاَ حٍََاىَتَ فَاىْؼَيِ اَْ صِ اَّ إََُ اى ظََّْشُ وَالأُرُ اَّ صِ اَّ إََُ الاِسِخِ اََعُ
وَاىيِّسَا صِ اَّ اىْنَلاَ وَاىْيَذُ صِ اَّ إَ اىْبَطْشُ وَاىشِّجِوُ صِ اَّ إَ اىْخُطَا وَاىْقَيْبُ يَهِىَي وَيَخَ وَيُصَذِّقُ رَىِلَ اىْفَشِجُ وَيُنَزِّبُُٔ
berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau
An Nawawi
Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925)–seorang ulama besar Syafi’iyyah- berkata,
”Makna hadits ini adalah bahwa anak Adam telah ditetapkan bagian untuk berzina. Di antaranya ada yang
Jika kita melihat pada hadits di atas, menyentuh lawan jenis -yang bukan istri atau mahrom- diistilahkan dengan berzina. Hal ini berarti menyentuh lawan jenis adalah perbuatan yang haram karena berdasarkan kaedah ushul
berbentuk zina secara hakiki yaitu memasukkan kemaluan kepada kemaluan yang haram. Di samping itu juga ada zina yang bentuknya simbolis (majas) yaitu dengan melihat sesuatu yang haram, mendengar hal-hal zina dan yang berkaitan dengan hasilnya; atau pula dengan menyentuh wanita ajnabiyah (wanita yang bukan istri dan bukan mahrom) dengan tangannya atau menciumnya; atau juga berjalan dengan kakinya menuju zina, memandang, menyentuh, atau berbicara yang haram dengan wanita ajnabiyah dan berbagai contoh yang semisal ini; bisa juga dengan membayangkan dalam hati. Semua ini merupakan macam zina yang simbolis (majas). Lalu kemaluan nanti yang akan membenarkan perbuatan-perbuatan tadi atau mengingkarinya. Hal ini berarti ada zina yang bentuknya hakiki yaitu zina dengan kemaluan dan ada pula yang tidak hakiki dengan tidak memasukkan kemaluan pada kemaluan, atau yang mendekati hal ini. Wallahu a’lam(Syarh An Nawawi ‘ala Muslim)apabila sesuatu dinamakan dengan sesuatu lain yang haram, maka menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah haram. (Lihat Taysir Ilmi Ushul Fiqh, Abdullah bin Yusuf Al Juda’i)
 
Copyright © 2009 FKRM NGAWIS